Rabu, 4 Desember 2024 07:27 WIB

Pesta Miras, 8 Remaja Dibawah Umur Terjaring Razia Petugas

Pangkalpinang – Tim gabungan Polsek Bukit Intan bersama Satpol PP Kota Pangkalpinang, mengamankan delapan orang muda mudi dibawah umur, lantaran mengkonsumsi minuman keras, di kawasan Simpang Hotel Griya Tirta, Kelurahan Semabung Lama, Rabu (20/2) Malam.

Ironisnya 8 orang yang terdiri dari remaja putra dan putri putus sekolah ini, diketahui masih berusia dibawah umur dan putus sekolah.

Pantauan reportasebangka.com Polisi bahkan mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan ke udara, lantaran pada saat hendak dilakukan penggerbekan mereka hendak melarikan diri.

Delapan remaja putra dan putri yang terjaring razia K2YD Polsek Bukit Intan adalah ME (16) warga Koba, LA (16) Air Itam, AM (16) Air Itam, YN (15) Batu Rusa, AN (15) Selindung Baru, PSU (17) Semabung Lama, JN (19) Semabung Lama dan EAF (15) Semabung Lama.

Di lokasi penggerbekan tim gabungan menemukan Arak yang dicampur dengan minuman energi jenis Torpedo.

Kepada reportasebangka.com Kapolsek Bukit Intan AKP Adi mengatakan bahwa kedelapan remaja ini digiring ke Pos Polisi Kota, Polsek Bukit Intan, untuk dilakukan pendataan.

Pihak Polsek Bukit Intan juga memanggil orangtua atau kerabat yang bersangkutan, juga Polisi memberikan pembinaan bagi yang terjaring razia.

“Kami giring ke polsek, kemudian kami infokan kepada orang tua atau keluarganya bahwa ada anaknya sekarang di Pos Polisi Kota karena bermasalah yakni mabuk,” ujar Adi Putra.

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, Polsek Bukit Intan, juga melakukan pemeriksaan terhadap caffe Balihay dan kosan Ko Amuk yang berada di Kelurahan Bachiang serta melihat kondisi Kolong PDAM Bachiang.

“Hasilnya di kolong PDAM kami tidak menemukan aktivitas Tambang Invenkonsional Rajuk, sementara di tempat hiburan malam kami tidak menemukan pelanggaran,”kata Adi Putra.

Baca Juga :  H-1 Menjelang Lomba Persiapan Team Paduan Suara DPRD Kota Pangkalpinang,Optimis Tampilkan Yang Terbaik.

Adi Putra menambahkan kegiatan K2YD rutin diadakan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyisir wilayah-wilayah yang kerap ditengarai digunakan sebagai tempat tongkrongan untuk menghabiskan malam. (UNT)

Berita Terkait

Rekomendasi