Pangkalpinang – Sejalan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, dunia maya telah menjadi ladang bagi masyarakat untuk saling berinteraksi, melakukan bisnis, serta meningkatkan kreativitas dalam berbagai aspek. Dengan demikian dunia maya telah menjadi dunia buatan yang memungkinkan masyarakat untuk mengekspresikan diri secara lebih luas.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga mengatakan, tingkat penetrasi internet di dalam negeri pada 2024 mencapai 79,5% yang berarti pengguna internet mencapai 79,5% dari total populasi nasional, terkhusus di Kepulauan Bangka Belitung, penetrasi internet telah mencapai angka 80,1 persen per 2022. Meskipun angka tersebut terbilang tinggi, namun faktanya menurut data base Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Belitung tahun 2022 masih terdata setidaknya ada 64 titik daerah yang belum memiliki jaringan (blank spot).
Dengan data tersebut dapat dikatakan edukasi mengenai penggunaan internet dan bahaya internet juga masih sangat minim, dan pastinya berdampak pada kepekaan masyarakat terhadap kejahatan pembobolan data pribadi. Meskipun kini pembobolan data pribadi sedang trend dengan istilah cyber crime atau kejahatan yang dilakukan melalui internet, salah satunya dengan meretas kata sandi media sosial, modus mengirimkan pesan tipuan, link situs, atau file unduhan, tetapi ironinya pembobolan data secara tidak sadar juga dilakukan lewat interaksi langsung, misalnya lewat pinjaman ilegal yang ditawarkan door to door.
Data pribadi yang biasanya diminta seperti nomor tanda pengenal (KTP), nomor kartu keluarga (KK), serta nomor handphone yang kemudian memancing teror, atau penipuan dengan modus beragam, bahkan skinning data yang dapat meretas kartu ATM. Dilansir dari laporan perusahan keamanan siber Kaspersky dikatakan bahwa, sebanyak 5.863.955 ancaman online di Indonesia yang berhasil diblokir dari periode Januari hingga Maret 2024.
Dapat disimpulkan, peka terhadap digitalisasi sangat penting di era disrupsi yang semakin menyemarak, edukasi terhadap internet dan kejahatan yang dilakukan dengan berbagai modus juga harus dipastikan tersebar ke seluruh wilayah di Bangka Belitung, untuk menciptakan cakap digital dan modernisasi pola pikir masyarakat. Dengan begitu pemberian data pribadi secara tak sadar akibat tergiur tipuan akan berkurang.
Sejalan dengan hal tersebut sebagai masyarakat dan pengguna internet, upaya perlindungan data pribadi juga harus dilakukan baik langsung maupun saat menggunakan internet.
Berikut beberapa tips perlindungan data pribadi :
1. Menggunakan kata sandi/password yang kuat
Gunakanlah kata sandi pada handphone, media sosial, dan ATM dengan kata sandi atau password yang kuat. Hindari kata sandi yang mencerminkan identitas pribadi seperti tanggal lahir. Dengan begitu kata sandi tidak mudah diprediksi dan peluang pembobolan data pribadi akan berkurang.
2. Menggunakan Privat Browsing Mode
Mode privat browsing atau dikenal dengan istilah incognito juga merupakan salah satu tips yang dapat digunakan untuk mengurangi peluang pembobolan data. Terkadang, secara tidak sadar saat kita membuka website dan beberapa darinya secara sengaja meminta data pribadi misalnya akses ke email. Kita dapat menggunakan mode incognito untuk berjaga-jaga.
3. Membersihkan Cookies
Tips lain jika sudah terlanjur tidak menggunakan mode privat browsing adalah dengan membersihkan cookies, cookies memiliki akses untuk menyimpan history data atau aktivitas pengguna saat membuka website, dengan begitu data pribadi selangkah lebih maju untuk dapat diretas, sehingga kita perlu membersihkan cookies dalam beberapa waktu.
4. Membaca Kebijakan Penggunaan Website atau Aplikasi
Terkadang pengguna malas untuk membaca kebijakan yang diberikan pada website atau aplikasi saat hendak menggunakannya, dan berakhir dengan langsung menyetujui akses penyimpanan, kamera, dan sebagainya. Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena bisa saja secara tak sadar data pribadi kita diretas.
5. Pengecekan Kartu Kredit Secara Berkala
Pengguna harus menggunakan pembayaran via online baik pada aplikasi maupun website dengan ekstra hati-hati, pastikan untuk membaca kebijakan dan menyimpan bukti transfer. Pengecekan berkala harus dilakukan, karena bisa saja terdapat transaksi yang mencurigakan saat data pribadi berhasil diretas.
6. Tidak Membeberkan Data Pribadi Sembarangan
Saat melakukan interaksi yang memerlukan pendataan, pastikan individu tersebut berasal dari instansi terpercaya dengan bukti tanda pengenal dan cap instansi. Hindari menerima telepon atau spam dari nomor tidak dikenal, atau pengguna dapat menggunakan aplikasi tracking nomor telepon untuk memastikannya.
Meskipun berbagai upaya melindungi data pribadi telah dilakukan, pengguna harus tetap waspada dan peka terhadap keadaan sekitar. Pemerataan edukasi cakap digital harus dilakukan, dan dengan menggunakan tips-tips tersebut pengguna dapat meminimalisir modus-modus kejahatan yang mengintai.