Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA membuka sekaligus menjadi keynote speech pada Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, pada Selasa (6/8/2024).
Mengawali sambutannya, Pj Gubernur Safrizal menyambut baik terselenggaranya acara ini yang diharapkan menjadi trigger bagi Kementerian lain untuk menyelenggerakan kegiatan lain di Bumi Serumpun Sebalai, sehingga bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Jadi hari ini ada dua kegiatan besar di Babel, disamping ini juga ada Kejurnas Atletik, nanti kita undang lagi yang lain supaya beraktivitas di Kep. Babel sehingga UMKM juga bergerak,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Kep. Babel menjadi penting dalam mendukung kebijakan satu data di Indonesia. Hal ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah di Kep. Babel dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan.
“Pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau sejatinya merupakan tugas bersama, dimana salah satu tugasnya adalah melakukan sinkronisasi dan klarifikasi data wilayah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau,” ujarnya.
Dikatakannya, terdapat beberapa pembelajaran toponimi dan penegasan batas daerah, sebagai kristalisasi strategi yang dapat digunakan sebagai lessons learned bagi daerah lain yang belum mencapai status polygon tertutup batas antar daerah.
Beberapa pembelajaran dimaksud di antaranya mempedomani landasan batas daerah, memahami tujuan, manfaat dan peran para pihak dalam penegasan batas daerah, memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur penegasan batas daerah, penerapan strategi partisipatif multi stakeholders, dan sosialisasi seluruh stakeholders.
Untuk Kep. Babel sendiri, diungkapkannya ada lima aturan Permendagri terkait batas kabupaten/kota. Dimana secara administrasi batas-batas wilayan ini sebenarnya sudah tuntas, namun secara ilmu sosial selalu ada dinamika-dinamika dan perubahan.
“Seperti misalnya waktu kita menanam padi di perbatasan Kabupaten Bangka Barat dan Bangka, ada masyarakat yang memberikan aspirasi untuk menarik garis agar mempermudah irigasi persawahan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Safrizal juga menyebutkan bahwa, harus disadari bahwa penegasan batas bukanlah semata tugas fungsi salah satu perangkat daerah. Penegasan batas adalah tugas Kepala Daerah yang dalam implementasi dilakukan oleh perangkat daerah.
Menyadari hal tersebut, melalui Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, mengamanatkan agar dibentuk Tim Penegasan Batas Daerah yang diketuai oleh Kepala Daerah, dengan sekretaris tim oleh Sekretaris Daerah. Komposisi Tim Penegasan Batas Daerah ini menggambarkan peran penting pencapaian penegasan batas daerah.
“Dalam pelaksanaannya, Tim Penegasan Batas Daerah melibatkan seluruh perangkat daerah terkait dalam pengumpulan data dokumen yang dimiliki. Praktek kerja penegasan batas daerah juga melibatkan satuan pemerintahan terkecil di tingkat Desa/Kelurahan, dan bahkan para tokoh masyarakat di perbatasan,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan berdasarkan proses penegasan batas daerah di seluruh Indonesia, strategi terbaik adalah bottom up dan kesepakatan antar daerah. Meskipun dalam implementasinya, strategi ini belum berjalan dengan baik karena masih banyak Pemerintah Saerah yang terkendala dalam menetapkan seluruh batas Desa/Kelurahan/Kecamatan.
“Oleh karena itu, kristalisasi strategi pencapaian penegasan batas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti yang kami sampaikan, dapat diterapkan di daerah lain,” pungkasnya.