Pangkalpinang – Polres Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kodim, Koramil dan Sat Po PP serta MUI menggelar Operasi Sapu Jagad, Sabtu (26/5/2018) Malam.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana,S.IK dan PJS Walikota Pangkalpinang Asyraf Suryadin langsung memimpin kegiatan yang dimulai pukul 22.00 Wib
Hali ini dilakukan lantaran salah satu Tempat Hiburan Malam X-Treme Bar pada Kamis (24 /5/2018) diketahui melanggar aturan operasional selama bulan Ramadhan dengan memasang atribut atau spanduk.
Kegiatan Operasi Sapu Jagad, juga bertujuan untuk memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) mematuhi surat edaran pemerintah Kota Pangkalpinang nomor 016 Tahun 2018 terkait larangan oprasional melewati pukul 02.00 WIB.
“Peraturannya jelas jika ada THM yang melanggar edaran dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, maka akan ada sanksi berupa pencabutan perizinan,” jelas Asyraf kepada reportasebangka.com
Pantauan reportasebangka.com tampak petugas gabungan mendatangi lokalisasi Teluk Bayur, Parit 6, D-One Pasir Padi dan Diskotik X-Tream Bar.
Ditambahkan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana, S.IK selain melakukan monitoring tehadap Tempat Hiburan Malam dan Prostitusi juga melakukan pemeriksaan identitas pengunjung serta karyawan Tempat Hiburan Malam.
“Selain itu, kami juga memberikan peringatan agar Tempat Hiburan Malam patuh terhadap edaran pemerintah Kota Pangkalpinang agar tidak melakukan aktivitas hiburan sampai pukul 02.00, maka jika ada yang nekad yang melanggar akan di berikan tindakan tegas,” Tegas Kapolres. (Kentung)