REPORTASE, Pangkalpinang – 5 Tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang.
Hal ini terungkap ketika perss relase yang dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi, Senin (15/1/2018)
“Sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 Sat Narkoba mengamankan 5 pengedar sabu dengan total barang bukti 23 Gram, ke lima tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Raspandi.
Satu dari 5 tersangka yang diamankan Polisi adalah Wahab Tomy (53) warga Jalan SDN 46,Bukit Merapen. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemkot Pangkalpinang ini merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu.
Juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket kecil jenis sabu, 1 HP, Plastik strip bening, Kertas Timah Rokok dan Pirex.
“WT diamankan ketika saat akan bertransaksi di Kampung Melayu, Kecamatan Gerunggang pada 10 Januari 2018, pukul 19.30 tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama,” jelas Raspandi.
Sat Narkoba Polres Pangkalpinang juga turut mengamankan pengedar sabu lainnya yaitu Arsa (43) warga Air Mawar dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, Agustiansyah (30) warga gang Belinjo dengan barang bukti 5 paket kecil sabu, Steven alias Ijong (27) warga Jalan Padang lama dengan barang bukti 1 paket kecil sabu dan Agus Saputra (27) warga Jalan Parit 6 dengan barang bukti 1 paket kecil sabu. (Kentung)