Minggu, 16 Februari 2025 03:01 WIB

Polair Babel Gagalkan Penyelundupan Spare Part Ilegal di Belinyu

Pangkalpinang – Direktorat Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan spare part ilegal kendaraan bermotor asal Thailand dan Malaysia. Sebanyak 82 jenis spare part merek yamaha senilai 50 juta disita petugas.

“Spare part ilegal ini diamankan pada Senin (18/3) di Pelabuhan Tanjung Gudang, Belinyu, Kabupaten Bangka dari pemilik barang berinisial Is (43) warga Rejosari, Kota Pangkalpinang saat kapal bersandar,” jelas AKBP Irwan Deffi Nasution, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Babel, Kamis (21/3/2019) saat menggelar Konferensi Pers di hadapan media.

Penangkapan spare part motor asal Malaysia dan Thailand senilai Rp 50 juta lebih itu berawal dari informasi masyarakat, diduga barang ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu. Polisi yang medapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Setalah melakukan pengintaian, akhirnya Kapal Sabuk Nusantara tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu, petugas Ditpolairud langsung melakukan pengecekan dan ditemukan 49 kotak berisikan spare part yang dipesan pelaku via online. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Polairud Polda Babel.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan membeli spare part di luar negeri dan dikirim melalui Tanjung Pinang, selanjutnya dikirim ke Belinyu dengan menggunakan kapal Tol Laut Sabuk Nusantara, totalnya ada 82 jenis spare part,” terang Irwan Nasution.

Hasil pemeriksaan petugas, selain tidak memiliki izin, spare part tersebut juga tidak memeliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berbahasa Indonesia.

“Aktivitas pelaku sudah kita pantau sejak lama dan saat ini kami sedang kembangkan kasus ini karena disinyalir barang yang dikirim bukan ini saja,” ujarnya.

“Pelaku menjalankan aksinya sudah sejak tahun 2108, karena permintaan permintaan spare part cukup banyak, maka pelaku kembali melakukan bisnis ilegalnya, dan rencananya spare part akan dijual melalui media sosial (Facebook),” beber Irwan Nasution.

Baca Juga :  ​Ribuan Masyarakat Sungailiat Meriahkan Festival Imlek 2570 di Kelenteng Amal Bakti

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 104 dan 113 atau 106 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah. (unt/red)

Berita Terkait

Rekomendasi