Pangkalpinang – Daud Rafles (26) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit tiga Kabupaten Bangka Barat, yang diduga menistakan agama Islam lewat akun media sosial Facebook resmi ditetapkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka ini, setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif sampai dengan pukul 05.00 Pagi tadi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dari 36 saksi yang akan kita mintai keterangan termasuk saksi ahli,” jelas Kapolda Babel Brigjen (Pol) Istiono di dampingi Dir Krimsus Polda Babel AKBP Indra Krimasyadi, Selasa (9/4) Sore saat menggelar konfrensi pers di Polda Babel.
Diterangkan Kapolda, kasus berawal dari tersangka yang merekam video yang berisi bacaan surat Al-Quran serta di bagikan ke grup alumni SMKN-4 tahun 2011/2012 pada Senin (8/4) lalu.
“Mendapat informasi tersebut, saya perintahkan tangkap pelaku dan dibawa ke Polres Bangka Barat dan segera dibawa ke Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan serta memudahkan pemaggilan saksi dan saksi ahli,” ungkap Kapolda.
Dikatakan Kapolda, pihaknya menindak tegas terhadap pelaku penistaan agama secara cepat profesional dan cepat.
Baca juga: MUI Babel Apresiasi Polda Babel Tetapkan Tersangka Pelaku Penistaan Agama
“Terimakasih kepada tokoh masyarakat, ulama dan ormas yang mendukung secara moril dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolda.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa HP, baju kaos yang dipakai tersangka pada saat merekam video, raket, ikat pinggang, kabel dan papan tulis.
Kapolda menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksa terhadap Daud Rafles termasuk mendengarkan saksi dan saksi ahli.
“Semoga peristiwa ini tidak terulang lagi, bahwa perbedaan harus dihargai tanpa mencedrai persatuan, kesatuan dan kerukunan,” tutup Kapolda.
Pantauan reportasebangka.com Daud Rafles sudah mendekam di dalam jeruji besi dan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) JO Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan elektronik atau pasal 156A KUHP. (unt/unt)