Muntok – Operasi Patuh yang dilakukan serentak di wilayah hukum Polres Bangka Barat dari tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2019, Satlantas Polres Bangka Barat berhasil menindak tilang sebanyak 500 pelanggaran yakni berupa pengendara tidak mengenakan helm SNI saat berkendara, pengendara dibawa umur, tidak melengkapi surat kendaraan berupa SIM, STNK dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Pantauan di lapangan, Selasa (8/5/2018) pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak lengkap sebanyak 175, anak dibawah umur sebanyak 90, dan tidak melengkapi surat-surat sebanyak 210 dan tidak menggunakan safety belt serta kendaraan melebihi muatan sebanyak 25.
Kasatlantas Polres Bangka Bangka Barat AKP J.P Tampubolon, S.H., M.H. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa pelanggaran terbanyak saat operasi patuh adalah masyarakat yang tidak membawa surat-surat kelengkapan seperti SIM dan STNK dengan argumen lupa membawa surat-surat tersebut.
” Dengan adanya Operasi Patuh Menumbing 2018 ini kami dari Satlantas Polres Bangka Barat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas agar mendukung terlaksananya Operasi Patuh ini. Kami berharap semakin hari semakin minim pelanggaran di dalam berlalu lintas yang berarti masyarakat sudah mau mematuhi dan mengikuti aturan dalam berkendara”, ujar Kasatlantas Polres Bangka Barat.(Alif)