Senin, 18 Mei 2026 19:46 WIB

Polisi Bongkar Makam Remaja Putri Di Pangkalpinang, Terkait Dugaan Kasus Malpraktik 

Pangkalpinang – Biddokkes Polda Bangka Belitung dan polresta Pangkalpinang membongkar makam seorang remaja putri berinisial CP (17), yang meninggal dunia diduga akibat malpraktik. Korban CP meninggal dunia usai menjalani operasi usus buntu di sebuah rumah sakit di Kota Pangkalpinang.

 

proses ekshumasi dan autopsi itu dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Senin (04/05/2026).

 

Ibu CP dan kerabatnya terlihat hadir dalam proses pembongkaran makam anaknya itu, termasuk kuasa hukum korban. Pembongkaran makam dilakukan Biddokes Polda Bangka Belitung (Babel) sejak pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB.

 

” Kegiatan ekshumasi ini untuk memberikan petunjuk, apakah telah terjadi malpraktik karena ini keterangan ahli yang tidak bisa diganggu gugat dan kita membutuhkan keterangan itu untuk kepastian berkas perkara, ” ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners.

 

Ia menjelaskan, ekshumasi dilakukan usai pihak keluarga korban membuat laporan ke Mapolresta Pangkalpinang. Makam korban dibongkar untuk keperluan autopsi dalam penyidikan kasus tersebut.

 

” Kegiatan ekshumasi dan autopsi menindak lanjuti laporan dari masyarakat masalah kegiatan terjadinya (dugaan) malpraktik yang dilakukan salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

 

Saat ini kita sudah melakukan gelar perkara dari lidik ke sidik supaya kita mendapatkan kepastian hukum, makanya kita melakukan ekshumasi mudah-mudahan hasilnya nanti akan kita berikan kepada pelapor tentang masalah kepastiannya,” tutupnya.

 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban CP, Fitriadi mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik. Kata dia, ekshumasi ialah bagian langkah hukum penyidikan dari Polresta Pangkalpinang.

 

” Harapan kami agar perkara ini terang benderang kedepannya. Karena ini menyangkut masalah nyawa, pelayanan juga, yang disampaikan klien kami secara kronologinya terkait pelayanan rumah sakit sehingga meninggalnya korban dari anak Klien kami,” katanya.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila di Bangka Belitung, Bendera Merah Putih Raksasa Selimuti Jembatan Emas

 

Untuk diketahui, Korban menjalani operasi usus buntu pada 16 Maret 2026 Pukul 11.00 WIB. Esoknya, CP diperbolehkan pulang. Namun usai pulang, kondisi korban drop dan langsung dilarikan kembali ke rumah sakit tempat menjalani operasi usus buntu.

 

Korban disebut-sebut sempat dibiarkan terbaring kurang lebih satu jam di ruang IGD. Setelah didesak keluarga, korban akhirnya disuntikan anti nyeri.

 

Selanjutnya, dikarenakan pihak rumah sakit tidak dapat menerima korban untuk dilakukan perawatan rawat inap dengan alasan kamar penuh, korban dipindahkan ke rumah sakit lain.

 

Usai menjalani perawatan di rumah sakit rujukan lima hari, korban dinyatakan meninggal pada Minggu 22 Maret 2026. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi terkait prosedur pelayanan dan penanganan medis yang diberikan di RS tempat korban operasi.

Berita Terkait

Rekomendasi