Pangkalpinang – Polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Ketiga tersangka dimanakan pada tempat dan waktu berbeda.
Bahkan salah satu tersangka Krisdian (36) warga Semabung diamankan di Hotel Griya Tirta saat akan menunggu pembeli pada Kamis (23/9)
Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi mengatakan selain Krisdian dua pelaku lainnya yaitu Andika Saputra (23) dan Tata Juanda (38) juga ikut diciduk.
“Andika Saputra warga Keramat diamankan pada Jumat (06/09) di Jalan Husada dan ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 6,00 gram sedangkan tersangka Tata Juanda ditangkap Selasa (17/9) dengan barang bukti bungkus sedang paket sabu, 1 HP, 1 motor, serta peralatan penghisap sabu,” jelas Sianturi.
Saat ini ketiga pelaku sudah dimanakan di sel Polres Pangkalpinang untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun,” tutup Sianturi. (unt/unt)