Pangkalpinang – Polisi menangkap sepuluh juru parkir liar di kawasan pusat perbelanjaan Transmart, Kota Pangkalpinang, Bangka, Selasa (7/1/2020) Sore.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Polres Pangkalpinang menerima laporan tentang kegiatan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Pantauan di lokasi, tampak satu persatu juru parkir liar dilakukan pemeriksaan, hal ini dilakukan untuk memastikan para juri parkir liar tidak membawa sajam dan benda berbahaya lainnya.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pendataan, pengambilan sidik jari dan pemeriksa urine. Selain itu, untuk memberikan efek jera agar juri parkir liar tidak melakukan pungutan liar, kesepuluh orang tersebut diberikan hukuman berupa push up dan penghormatan bendera merah putih.
Wakapolres Pangkalpinang Kompol Erlichson Pasaribu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan respon polisi terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan dan ini juga antensi dari pimpinan agar tidak ada lagi warga yang merasa resah dengan adanya parkir liar ini,” kata Erlichson Pasaribu di Mapolres Pangkalpinang usai razia.
Menurut Erlichson, juru parkir liar yang berhasil terjaring petugas mematok harga parkir kendaran roda dua sebesar Rp 5 ribu dan roda empat sekitar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu.
“Kami juga mengharapkan agar pengunjung pusat perbelanjaan tidak menggunakan area parkir liar, kami himbau gunakan parkir resmi, petugas yang memberikan karcis serta menggunakan seragam,” tutup Erlichson. (unt/rdn)