- Reportase Bangka
- March 15, 2018
- 232
- 2 minutes read
Polisi Limpahkan Berkas Dodot ke Kejaksaan
Reportasebangka.com, Pangkalpinang – Polisi limpahkan berkas perkara kasus dugaan money politik tersangka Ismiryadi alias Dodot calon wakil wali kota pangkalpinang nomor urut 4. Pelimpahan tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 16 orang saksi dan 20 barang bukti.
“Ya hari ini kita limpahkan ke Kejari Pangkalpinang,” jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Saleh kepada wartawan di Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, Kamis (15/3/2018).
Saleh mengatakan, meskipun baru sembilan hari kerja namun berkasnya dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan.
“Seharusnya 14 hari kerja, cuma dalam kasus ini 9 hari sudah kita serahkan, dalam pemeriksaan ada 16 saksi yang diperiksa dan 20 item barang bukti yang kami amankan,” tegasnya.
Pelimpahan berkas perkara ini diterima oleh koordinator sentra gakkumdu pangkalpinang dari unsur kejaksaan dengan disaksikan seluruh komisioner panwaslu kota pangkalpinang.
Raden Isjuniyanto Kasi Pidum Kejari Pangkalpinang mengatakan, pihak kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas perkara selama tiga hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan kepada penyidik polri untuk diperbaiki.
“Kita akan melakukan penelitian baik formil maupun materil terhadap kelengkapan berkas perkara kasus dugaan money politik,” kata Raden.
Sebelumnya, Ismiryadi alias Dodot calon wakil wali kota pangkalpinang nomor urut 4 pada Senin (5/3) dilaporkan ke Polres Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran kampanye yaitu bagi-bagi token listrik saat tertangkap petugas pengawasan melekat yang dilakukan panitia pengawas lapangan. Dodot sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/3) lalu. Jika nantinya terbukti melakukan pidana pemilu berupa money politik, tersangka dikenakan sanksi minimal 36 hingga 72 bulan. (why/red)