Pangkalpinang – Anggota Buser Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin perahu tempel milik nelayan Desa Batu Belubang, Bangka Tengah.
Pelaku Caca Andika ( yang kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, diamankan pada saat sedang berada di Desa Tanjung Gunung, Jumat (14/6) Sore.
“Pada saat ditangkap, pelaku sempat mengelak atas pencurian yang dilakukannya, namun setelah dilakukan pengembangan kami berhasil mendapatkan barang bukti mesin speed kapal merk yamaha 15 PK, yang disimpan di rumah temannya di Desa Batu Belubang,” jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Harry Kartono.
Penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari bermukim di Desa Batu Belubang ini, berdasarkan laporan dari seorang Nelayan berinisial AS pada Jumat (14/6)
Peristiwa pencurian diketahui pelapor pada Kamis (13/6) saat pelapor hendak pergi melaut dari dermaga nelayan Desa Batu Belubang, dan korban mendapati mesin perahu tempel miliknya raib.
“Akibat pencurian mesin tempel perahu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00,” singkat Harry Kartono.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku yaitu, mesin speed kapal merk yamaha 15 Pk.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan petugas di Mapolres Pangkalpinang, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Harry Kartono. (UNT)