Pangkalpinang – Polres Pangkalpinang akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang nekad beroperasi pada bulan Ramadhan. Hal ini ditegaskan Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, S.IK saat di temui reportasebangka.com Jumat (25/5/2018) Sore.
Kebijakan menutup sementara Diskotik X-Tream Bar dan Hi D’One dikarenakan tempat hiburan tersebut tidak mematuhi edaran dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Selain itu, laporan dari ormas keagamaan juga menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam.
“Ini penting kami lakukan agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum, jadi kami lakukan antisipasi terlebih dahulu,” singkat Kapolres.
Diberitakan sebelumnya oleh reportasebangka.com pihak Polres Pangkalpinang melakukan penutupan Diskotik X-Tream Bar dan Hi D’One pada Kamis (24/5/2018) malam.