Sabtu, 14 Maret 2026 06:01 WIB

Polres Bangka berhasil ungkap kasus tindak pidana Curat

Bangka – Dalam menjaga situasi Keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Resor Bangka Berhasil Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Senin  (23/02/2026).

 

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di Kantor Golkar Simpang Telkom, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

 

” Alhamdulillah saat ini polres Bangka berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yaitu DP alias DJ (38), ” Ujar “, AKP Era Anggraini Kasi Humas Polres Bangka.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Bangka turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi merek Toshiba warna hitam serta satu unit mesin outdoor AC rusak merek Sharp warna putih.

 

Saat ini diduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka dan di jerat pasal 477 KUHPidana serta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Amankan 11,55 Gram Sabu dari Dua Pengedar di Pangkalpinang
Berita Terkait

Rekomendasi