Jumat, 24 Januari 2025 14:13 WIB

Polres Pangkalpinang Amankan 2 Orang Pemilik Narkoba

REPORTASE,Pangkalpinang – Jajaran Sat Narkoba Polres Pangkalpinang amankan (YP) alias Paklek (18) Warga Air Itam, pelaku pemilik Narkoba Jenis Sabu-sabu,Minggu Sore (19/3/2017)

Penangkapan Pelaku oleh petugas Kepolisian terjadi di Kawasan tokoh Furniture,Jalan Jendral Sudrirman Kota Pangkalpinang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual serta mengedar narkoba jenis sabu sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang dibonceng oleh temannya, dan pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang tersimpan di Dalam kotak rokok, sedangkan temanya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket Sabu-Sabu senilai Rp 250.000, Uang Rp.30.000, satu unit HP serta satu kotak roko kosong tempat penyimpanan Sabu-Sabu.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Polisi melakukan pengembangan terhadap seorang bandar tempat pelaku (YP) mengambil Sabu-Sabu tersebut.

Seanjutnya sore hari, pukul 17.00 Wib tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar Sabu yang bernama, (QS) warga Jalan Depati Hamzah, Air Itam Kota Pangkalpinang.

Saat ini kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Pangkalpinang.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda, Wagub Abdul Fatah Pantau Vaksinasi di Lapas Tuatunu
Berita Terkait

Rekomendasi