Kamis, 10 Oktober 2024 01:18 WIB

​Polres Pangkalpinang Bongkar Sindikat Pengedar Ganja

Pangkalpinang – Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membongkar jaringan pengedar Ganja kering siap edar.

Tiga orang tersangka bandar dan pengedar Ganja, RR (19) warga Jalan Batu Rubi, Bukit Intan, WR (24) Warga Parit Lalang dan PR (37) warga Pasir Garam, Bangka Tengah.

Penangkapan tiga tersangka dilakukan Polisi pada Selasa (14/8/2018) dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus.

Terungkapnya jaringan pengedar Ganja berawal dari diamankannya RR, RR berhasil ditangkap setelah Polisi menyamar sebagai pembeli.

“Setelah berhasil ditangkap, kami menemukan 2 paket ganja yang di bungkus koran seberat 8,50 Gram, 24 bungkus paket ganja dan barang bukti lainnya,” terang Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus, Rabu (15/8/2018)

Bermodal pengakuan dari RR yang menyebutkan bahwa barang haram tersebut di dapat dari WR, Polisi bergerak cepat mengamankan WR di kediamannya kawasan Parit Lalang.

“Tepat Pukul 13.00 pada hari yang sama, kami mengamankan WR berikut barang bukti berupa timbangan, rekap penjualan, bukti transfer Bank serta HP,” kata Sitorus.

Ditambahkan Sitorus, WR mengakui bahwa ganja-ganja tersebut diperolehnya dari Propinsi Aceh.

“Dia (WR) merupakan pemasok ganja untuk RR dan Perry alias Jawe,”singkat Sitorus.

Tidak butuh lama bagi Polisi untuk mengamankan Perry, pada pukul 14.30 Perry diamankan berikut barang bukti ganja di kediamannya Desa Pasir Garam, Bangka Tengah.

“2 paket ganja kami temukan dengan berat 180,00 gram yang terbungkus dalam koran juga kami sita satu unit HP,” tutup Sitorus.

Atas perbuatan mengedarkan narkoba jenis ganja ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1), 111 (1) dan Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kentung)

Baca Juga :  Edison Taher: Tingkatkan Perekonomian Pangkalpinang Melalui Usaha Ekonomi Kreatif
Berita Terkait

Rekomendasi