REPORTASE, Pangkalpinang – Polres Pangkalpinang Polda Kepulauan Bangka Belitung termasuk memperoleh penilaian Terbaik dari Kementerian PAN RB RI dalam pelayanan publik selama Tahun 2016.
Sebanyak 18 Polres Se Indonesia yang memperoleh penilaian terbaik, termasuk Polres Pangkalpinang.
Hal di atas dikatakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa dalam rapat kerja bersama Asisten Perencanaan Polri di Jakarta, Senin, (27/3/2017).
Polres Pangkalpinang meraih peringkat 18 terbaik Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Diah Natalisa mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kepolisian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah melakukan evaluasi sebanyak 58 Polres pada tahun 2016.
Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana implementasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan pelayanan prima, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan serta mendorong unit pelayanan publik memberikan pelayanan yang prima.
Diah menambahkan, ada 6 indikator penilaian dalam melakukan evaluasi ini. Diantaranya standar pelayanan, maklumat pelayanan, survey kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, sarana prasarana, serta inovasi. “Ada 18 polres memperoleh nilai sangat baik karena telah memenuhi 6 indikator penilaian,†ujarnya.
Selain itu, Kementerian PANRB juga menetapkan 29 Polres yang memperoleh nilai Baik, 9 Polres memperoleh nilai kurang baik serta sebanyak 2 polres memperoleh nilai belum baik. Dengan adanya evaluasi ini Diah berharap, pelayanan publik Kepoliasian Republik Indonesia akan jauh lebih baik lagi sehingga masyarakat akan lebih diuntungkan.
Sementara itu, Asisten Perencanaan Polri Brigjen Bambang Sunarwibowo mengatakan, dengan adanya evaluasi ini Polri berupaya terus meningkatkan pelayanan publik pada setiap unit layanan pada Polres dengan berpedoman pada ketentuan tentang pelayanan publik yang berlaku.
Untuk itu ia meminta dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan pada 8 area perubahan pelaksanaan reformasi birokrasi di institusi Polri dengan perpedoman pada Permenpan no. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Ia berharap, pelayanan kepolisian kepada masyarakat akan jauh lebih meningkat lagi.(ant)