Reportasebangka. Com, Muntok – Polsek Muntok telah melakukan pengembangan terhadap kegiatan prostitusi yang beroperasi di daerah Kampung Argen Dusun 6 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (3/3 2018) sekitar pukul 23.00 wib.
Anggota Polsek Muntok saat berada di TKP mengamankan pasangan bukan suami istri Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial RO (23) yang sedang melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki bernama SJ (26) di rumah yang diduga mucikari DE.
Dari keterangan RO ia telah menerima uang dari SJ sebesar Rp.300.000,00 untuk pembayaran jasa melakukan hubungan seksual.
Ia juga menambahkan, Dari setiap bayaran terhadap RO tersebut memberikan uang senilai Rp.50.000,00 kepada teraaka DE sebagai mucikari dan pemilik tempat prostitusi tersebut.
Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, S.H,M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H,S.IK,M.Si mengatakan bahwa ketiga orang tersebut telah diamankan dan sdr. DE telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/A/112/III/2018/Babel/Res Babar/Sek Muntok.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 Jo asal 506 KUHPidana yaitu “Mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran” Sdr. DE kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal tersebut,” Tambah Kapolsek.
Pelaku dan 2 pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan dan barang bukti antara lain
Dari tangan Tersangka polisi mengamankan Uang tunai senilai Rp. 650.000, 4 buah alat kontrasepsi, 1 bungkus obat kuat1, botol pelumas dan 1buah HP merk Oppo warna putih.
Ketiga tersangka Telah diamankan di Mapolsek Muntok guna penyelidikan lebih lanjut. [Alif]