Bangka Barat – JBO pemuda asal Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka ditangkap polisi usai mencuri uang milik korban lakalantas, Noviardi. Pelaku diringkus di pondok jaga malam di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat tanpa perlawanan.
Peristiwa ini terungkap, setelah korban kecelakan, Noviardi di Desa Kelabat, Kecamatan Parit tiga, Senin (21/2) lalu melapor ke Polsek Jebus, Polres Bangka Barat. Dihadapan polisi, Noviardi mengaku menajdi korban pencurian saat kecelakaan.
Bukannya menolong, pria berinisial JBO yang mengetahui kejadian itu malah mengambil uang dan barang milik Noviardi yang terletak di dalam mobil.
“JBO mencuri uang senilai Rp 15 juta dan mengambil barang berharga milik korban yang disimpan dalam tasnya,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Jumat (4/2/2022).
Lanjut Kapolsek, saat peristiwa itu korban tidak sadarkan diri, pelaku memanfaatkan situasi tersebut. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Tak mau buronan lepas, polisi yang menerima laporan pencurian langsung melakukan lidik terkait keberadaan dan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui petugas.
“Pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 01:30 WIB, Tim Polsek Jebus berhasil mengendus keberadaan pelaku di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga,” tuturnya.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah pondok jaga malam dan meminta untuk pelaku menunjukkan keberadaan tas korban.
“Ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku menunjukkan barang bukti milik korban yang dicuri,” tegas Kapolsek.
Terpisah, sementara itu, korban mengaku lega setelah uang dan barang pribadi miliknya dapat dikembalikan.
“Alhamdulillah, saya merasa sangat senang dengan sikap cepat dan tanggap ungkap kasus dari Polsek Jebus. Lega, polisi cepat tanggap atas musibah yang saya alami ini,” tutup korban.