Sabtu, 5 Oktober 2024 10:25 WIB

Proyek Ruko Cengkong Abang Berahir dengan Mediasi

REPORTASE, Pangkalpinang – Hendra Lim pengusaha yang sempat dipolisikan lantaran persoalan kekurangan biaya proyek pembangunan 7 ruko yang ada di kawasan Cengkong Abang miliknya yang tidak selesai dibuat. Dia dilaporkan ke Polres Bangka beberapa waktu lalu dan mengaku sempat diberitakan.

Persoalan yang sempat membelit pengusaha yang bergerak dibidang Tanah Kavling dan Property tersebut selesai secara mediasi.

Kepada reportasebangka.com,Senin (13/3), Hendra menceritakan bahwa 7 ruko yang dibangunan pada tanah di kawasan Cengkong seluas 5×20 meter dengan luas bangunan 5×15 meter, 3 lantai. Sempat tersendat karena kurangnya biaya yang terhitung macet sebesar Rp 1 M. Dimana kekurangan tersebut akan dibayar oleh rekan bisnisnya bernama Edi.

“Memang ada beberapa orang, memberi berita di koran, saya tidak benar. Terbacalah koran tersebut oleh Pak Edi, teman saya di Jakarta ini liat koran. Dari itulah distop oleh Pak Edi pembayarannya. Bukan Pak Edi tidak mau bayar. Pak Edi ragu dengan berita-berita tersebut. Pesan Pak Edi, selesai kan dulu ruko tersebut, baru dilunasi uang Rp 1 M,” terang Hendra.

Kemudian, Hendra pun bertemu dengan kontraktor yang akan menyelesaikan pembangunan ruko yaitu Ariansyah. Kedua belah pihak pun bersepakat dengan pembayarannya, setiap penyelesaian 20% tiap bulan, maka akan dibayar Rp 200 juta.

“Karena mendengar begitu, akhirnya Pak Edi setuju membayar 20% sekali penagihan Rp 200 juta 5 kali, berarti 5 bulan. Apa bila belum dikerjakan 20%, kita tidak usah bayar,” kata Hendra.

Dalam perjalanannya, proyek yang dimulai tanggal 23 September 2015 lalu, ternyata tidak bisa dipenuhi pihak kontraktor karena masalah pendanaan. Hingga akhirnya, Hendra berinisiatif meminjamkan surat tanah sebagai jaminan untuk pinjaman uang modal pembangunan.

“Saya secara pribadi memberi Ari surat tanah senilai Rp 250 juta biar bisa dapat pinjam uang buat bantu Pak Ari,” imbuh Hendra.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pangkalpinang Terima Aspirasi dari PKL jalur 2 Tampuk Pinang Pura

Ternyata, pihak Ari masih belum bisa mendapatkan pinjaman. Hanya saja, surat tanah tersebut belum dikembalikan. Walaupun begitu, per tanggal 22 Desember 2015, Hendra kembali meminjamkan surat tanah senilai Rp 350 juta untuk jaminan pinjaman uang lagi.

Lagi-lagi, pihak Ari tidak mendapat pinjaman dan kedua surat tanah pun tidak dikembalikan.

“Saya sampaikan, kalau dapat pinjaman kerjakan 20%, baru dibayar sama Pak Edi. Ternyata tidak dapat lagi,” ujar Hendra.

Dari sini kemudian, Hendra malah dilaporkan ke Polres Bangka pada tanggal 29 Januari 2016. Hanya saja, laporan tersebut tidak bisa diteruskan karena tidak cukup alat bukti untuk menjerat Hendra.

“Saya memberi keterangan yang tidak dibuat atau karangan, tapi yang fakta nyata. Teryata tidak bisa dilanjutkan dan diteruskan laporan Pak Ari tersebut,” kata Hendra.

Hingga akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan dari kepolisian, bahwa ruko yang dikerjakan Ari memang baru 15,8% selesai. “Jadi saya merasa dilecehkan dengan berita-berita di koran-koran kalau saya nipu Pak Ari. Saya tidak dapat terima semua ini,” kata Hendra kesal.

Barulah masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi dengan permintaan maaf dari pihak Ari. “Ari udah siap membersikan kembali nama baik saya di seluruh media. Beliau akan menyatakan permohonan maafnya,” terang Hendra. (ant)

Berita Terkait

Rekomendasi