- Reportase Babel
- August 9, 2017
- 195
- 1 minute read
Pukul Wali Murid, Oknum Guru SMK 4 Pangkalpinang jadi Tersangka
REPORTASE, Pangkalpinang – Polisi akhirnya menetapkan JS (38) Oknum Guru SMK 4 Pangkalpinang, menjadi tersangka penganiayaan terhadap ME.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara, Rabu (9/8/2017).
Sebelumnya JS dilaporkan ME yang merupakan salah satu wali murid di SMK 4, lantaran melakukan penganiayaan pada (21/7/2017) lalu.
Kejadian bermula ketika korban menanyakan nilai rapot anaknya yang tak kunjung diberikan.
“Sudah beberapa minggu ini saya mencoba menghubungi guru tersebut. Namun tidak pernah ditanggapi. Alasannya bermacam-macam. Saya juga tidak tahu ada alasan apa dia menahan nilai anak saya,” ujar ME, kala memberikan keterangan dihadapan penyidik.
ME diketahui menjadi korban pemukulan oknum guru tersebut, ini dibuktikan dengan hasil visum berupa lecet di tangan dan lebam di pipi.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi membenarkan peningkatan status tersangka kepada oknum guru tersebut.
“Kita menunggu proses selanjutnya, intinya JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 352,” terang Raspandi. (knt)