Pangkalpinang – Polsek Bukit Intan meringkus komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) rumah warga di Jalan Alexander Lama, Kelurahan Bachiang, Kota Pangkalpinang, Bangka. Komplotan ini beraksi sudah lima kali dan hasil curian dijual untuk mabok-mabokan.
“Ada dua pelaku yang diringkus, satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra, Minggu (17/2/2019) saat di konfirmasi Reportase Bangka.
Pelaku, Rangga Sanjaya alias Black (17) dan Dika alias Boncel (18) warga Pasir Putih Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Rangga sendiri merupakan residivis dalama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Diamankan sedang mabok lem aica (aibon) di depan Pasar Ikan, Pasir Putih. Pelaku juga terlibat empat TKP (tempat kejadian perkara) kasus pencurian di pangkalpinang,” ujar Kapolsek.
Terakhir, pelaku melakukan aksinya di toko Antonius Aris Wibowo (30) Jalan Kala maya, Bukit Intan. Modusnya, dengan mencongkel dan merusak pintu jendela, atau pintu samping toko, dan berhasil mengambil 2 rool kabel listrik, kabel instalasi sepanjang 6 meter, gerinda dan saklar listrik. Akibat peristiwa itu, korban langsung lapor polisi.
Keberadaan kawanan pencuri ini, diketahui berkat informasi dari masyarakat. Petugas pun langsung melakukan lidik dan penangkapan keduanya.
“Pengakuan pelaku, di tkp lain berhasil mencuri 6 tabung gas ukuran 3 kg di Pasir Putih bersama Dika alias Boncel, pencuiran galon air minum, pencuiran handphone di Bukit Dealova dan mencuri 4 unit HP di Semabung Baru,” beber Adi Putra.
Hingga berita ini diturunkan, Buser Polsek Bukit Intan dan tim gabungan sedang melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini. (unt/red)