REPORTASE, Sungailiat – Terkait kisruh soal dana kompensasi CSR KIP yang dikelola kepengurusan yang baru belum bisa dibagikan kepada nelayan yang berhak menerima karena sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dana itu dibagikan setiap 6 bulan sekali.
‎Menurut Ketua peny‎alur kompensasi CRS KIP untuk para nelayan, Ratno Daeng Mapiwalli saat ditemui dikantor kecamatan Sungailiat, Kamis (10/1) menjelaskan, keributan ini terjadi karena kepanitiaan yang lama yang sebelumnya bertugas mendata para nelayan ini kewenangannya diambil alih oleh lingkungan masing masing.
“Jadi mereka ini tahun tahun sebelumnya adalah pendata ditunjuk panitia yang lama untuk mendata nelayan. Dan sekarang ini mereka tidak lagi sebagai pendata nelayan,” katanya.
Ratno menduga, karena tidak dilibatkan lagi, para pendata tersebut sepertinya kecewa.
“Selain itu di kepanitian yang baru, aturan juga berubah dan kita membuat SOP dalam penyaluran kompensasi ini yang mana segala sesuatunya itu diatur dalam SOP,” jelas Retno.
Dikatakan dia, sesuai SOP yang ada, dana itu tidak bisa disalurkan saat ini berdasarkan keinginan dari nelayan itu sendiri.
“Jadi begini, itukan dimulai sejak September 2017. Sesuai SOP yang ada, dana itu dibagikan 6 bulan yang disetujui 10 lingkungan‎. Jadi dana itu bisa disalurkan pada bulan Februari 2018,” ujarnya.
Selain itu, sesuai SOP yang ada, ada 10 lingkungan di daerah ini yang berhak menerima dana CSR KIP tersebut yakni nelayan 1,nelayan 2, nelayan Rambak,‎nelayan Matras, nelayan Kualo, nelayan Jalan Laut, nelayan Air Hanyut, nelayan Kampung Pasir, nelayan Parit Pekir.
“Di SOP kita mereka harus nelayan aktif dan nelayan yang memiliki identitas diri yang mendapatkan rekomendasi dari lingkungan dan RT,”
Disinggung soal jumlah nelayan dari 10 lingkungan tersebut yang menerima dana kompensasi CSR KIP‎, kata Ratno,pihaknya baru akan melakukan pendataan terhadap para nelayan yang berhak menerima dana kompensasi itu.
‎Disinggung kembali soal legalitas kepanitian baru yang dipertanyakan nelayan di pertemuan tersebut, Ratno menegaskan legalitas mereka sangat jelas yang dibuktikan dengan adanya berita acara serta kemenangan 70 persen saat pemilihan hingga SK yang sudah diterbitkan.
“Saya pikir, legalitas kita jelas,” ucapnya.
Ditambahkan dia, hingga saat ini, dana kompensasi CSR KIP untuk para nelayan 10 lingkungan tersebut hingga hari ini sudah terkumpul sebesar 1 miliar lebih. (Maulana)