Minggu, 3 Desember 2023 21:17 WIB

Residivis Pencurian Asal Pati Diringkus Buser Polres Bangka

Sungailiat – Jemi Hariyanto (32), pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Bangka Belitung. Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara hingga tiga kali.

Jemi pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini diringkus pada Sabtu (20/7) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol Sungailiat, sekitar pukul 03.00 wib. Saat diringkus, pelaku tak dapat berkelit, lantaran petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ricky Dwiraya Putra membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni televisi, linggis, ponsel, tali hingga kendaraan motor yang dipakai untuk membawa barang hasil curian.

“Jadi tersangka Jemi ini melakukan aksi pencuriannya dibeberapa TKP. Di Sungailiat setidaknya ada empat TKP, namun korban tidak melapor, ada satu LP di Polsek Belinyu,” sebut Kasat, Jumat (25/7/19).

Saat diminta menunjukan barang bukti hasil curian lain, pelaku berusaha kabur hingga petugas menghadiahi timah panas di bagian kaki.

“Proses penyelidikan tersangka Jemi ditangani Polsek Belinyu terkait laporan pencurian mesin tempel di sana,” timpanya.

Akibat perbuatannya, Jemi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam pidana penjara sampai tujuh tahun.

Terpisah, Jemi mengaku tak hanya mencuri di rumah kosong, pelaku pun pernah melakukan aksi pencurian mesin tempel di Kecamatan Belinyu pada 28 Oktober 2018 yang sempat dilaporkan korban ke Polsek Belinyu. Saat beraksi, pelaku mencuri seorang diri.

“Waktu ngambil TV di kawasan jalan kuday saya sendiri pak, waktu itu rumah korban dalam keadaan sepi,” jelas pelaku.

Pelaku masuk dan mengambil barang milik korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.

Baca Juga :  Sekda Bangka Dilantik Rustamsyah

“Yang saya ambil cuman TV di rumah itu, yang lain nggak ada, TV nya pun masih ada yang disita tadi, buat saya pakai sendiri,” jawab tersangka dihadapan penyidik. (mau/mau)

Berita Terkait

Rekomendasi