REPORTASE, Pangkalpinang – RD (17) warga jalan Irian,Kelurahan Gajahmada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pangkalpinang.
Residivis yang masih dibawah umur ini, Rabu (7/6/2017) siang di amankan buser polres Pangkalpinang di kawasan Bukit Berang,Kecamatan Pangkalanbaru,Bangka Tengah saat mengendarai sepeda motor Yamaha MX hasil curian.
RD diamankan lantaran, melakukan pencurian sepeda motor berdasarkan laporan kepolisian LP/B-1945/V/2017/SPKT/RES PKP, tanggal 2 Juni 2017 atas nama korban Rokhim.
Setelah dilakukan pengembangan RD juga mengakui juga melakukan pencurian sepeda motor milik Raskiban LP/B-1945/V/2017/SPKT/RES PKP, tgl 02 Juni 2017.
Berdasarkan catatan dari pihak kepolisan RD pada Desember 2016 yang lalu, juga pernah melakukan kejahatan yang sama.
Penangkapannya RD berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya motor tidak menggunakan nomor polisi mirip dengan jenis kendaraan korban yang hilang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Motor yang dikendarai RD identik dengan sepeda motor milik salah satu korban pencurian sepeda motor yang melapor ke Polres Pangkalpinang,” jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh, Kamis (8/6/2017).
“Kita periksa nomor rangka dan mesinnya ternyata sama dengan milik korbannya yang melaporkan kejadian
pencuri an, maka langsung kita amankan dan dilakukan pengembangan,” ucapnya.(knt)