- Reportase Babel
- March 23, 2017
- 192
- 1 minute read
Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
REPORTASE, Pangkalpinang – Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,Kamis (23/3/2017)
Barang Bukti yang dimusnahkan adalah hasil tindak pidana Narkoba serta tindak pidana umum lainnya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya Ganja 2.532,6617 gram, Sabu -Sabu 197,1367 gram dan 1240 butir pil Extacy.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Resi Anna Napitupulu Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Agung RI,juga turut hadir PLT Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang dan BNN Kota Pangkalpinang.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan eksekusi setelah putusan pengadilan. Sesuai amanat Pasal 1 butir 6a KUHAP, kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap keputusan pengenalan yang sudah mempunyai putusan hukum tetap,” kata Resi ketika ditemui reportasebangka.com. (ant)