REPORTASE, Pangkalpinang – Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang menggelar rekonstruksi pembunuhan Canggi Marancar yang terjadi di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang Jumat Pagi (22/9/2017).
Sebanyak 13 adegan, dengan tersangka Indra Setiawan, Apiansyah dan Raka berikut lima saksi dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi juga di saksikan Jaksa dari Kejari Pangkalpinang serta Bapas Pangkalpinang.
Pantauan reportasebangka.com terungkap para pelaku sudah merencanakan menghabisi Canggi, hal ini tergambarkan pada reka ulang dimana pelaku sempat merencanakan pembunuhan tersebut sambil menikmati minuman Arak.
Fatkta lainnya terungkap dalam rekonstruksi ini, dimana pelaku WD (Buron) mengayunkan parang sebanyak dua kali ke bagian telinga korban pada saat korban masih di atas motor.
Tak cukup dengan mengayunkan parang, pelakun lainnya Indra Setiawan menusukkan keris ke bagian perut korban sebanyak 2 kali. Diketahui Indra Setiawan sudah mempersiapkan kris tersebut sebelum menghabisi Canggi.
Mengetahui Canggi sudah berlumuran darah, para pelaku diketahui melarikan diri dan berhasil diamakan Polisi pada (8/9/2017) lalu.
Diberitakan sebelumnya Canggi ditemukan tewas dengan luka bacok dan luka tusukan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan pada November 2014 silam.
Adapun motif pelaku menghabisi Canggi lantaran teman perempuan pelaku, ribut dengan korban (Canggi) lalu kami suruh pancing melalui perempuan ini untuk bertemu di tempat yang di janjikan melalui telfon dan SMS.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Saleh mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan Indra CS memang sudah berniat menghabisi Canggi.
“Memang para tersangka sudah berniat untuk menyerang korban, terungkap sebelum kejadian mereka berkumpul tak jauh dari lokasi, para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP, 340 serta 170,” jelas Saleh. (knt)