Kamis, 10 Oktober 2024 01:37 WIB

Satgas Pangan Babel Gagalkan Peredaran Ratusan Ton Pupuk Palsu

REPORTASE, Pangkalpinang – Satgas Pangan Provinsi Bangka Belitung mengamankan ratusan ton pupuk kadaluwarsa, dan tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi SNI.

Hal ini diungkapkan Kapolda Babel Brigjen (Pol) Anton Wahono, Gubernur Babel Erzaldi Roesman di dampingi Dir reskrimsus Kombes Pol Mukti Juharsa, dan juga dihadiri Kadis Pertanian Perkebunan dan Peternakan Toni HA Batubara , Kadis Pangan Ahmad Damiri, Senin (31/7/2017) di Gudang Elisabeth, Parit Lalang, Pangkalpinang.

Kepada awak media, Kapolda Babel mengatakan praktek curang ini bermuara dari informasi masyarakat.

“kami mendapatkan informasi pada 28 Juli 2017, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satgas Pangan Provinsi Kep. Babel yang terdiri atas Polda Kep. Babel, Dinas Pangan dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak) Prov. Kep. Babel dibawah Pimpinan Dirreskrimsus Kombes Pol Mukti Juharsa,” jelas Kapolda

Dibawah pimpinan Dir reskrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa ditemukan barang bukti di Gudang CV Elisabeth milik EM als A, yang beralamat di Kelurahan Parit Lalang, satgas pangan menenemukan pupuk NPK PHOUNSKA ukuran 50 Kg sebanyak 17,55 ton pupuk kadaluwarsa dan Kandungannya tidak sesuai label, dan Pupuk Non Subsidi Pembenah Tanah TCP 46 ukuran 50 kg sebanyak 65 karung atau kurang lebih 3,25 Ton yang kadaluwarsa.

Selanjutnya, petugas menuju gudang CV Elisabeth yang berlokasi di Jl sholihin GP, kelurahan Asam, disana petugas menemukan barang bukti pupuk diduga palsu sebanyak 37,9 Ton berupa pupuk non aubsidi Jenis SP 36 SUPRA PHOS ukuran 50 Kg sebanyak 758 Karung (37,9 Ton) yang tidak sesuai label.

Kemudian Petugas Satgas Pangan menuju ke Gudang PT Setiajaya Makmurindo milik HT alas A, di Jl Mayor Syafri Rahman dan ditemukan Pupuk kadaluwarsa sebanyak 58,3 Ton terdiri dari Pupuk Pembenah, tanah TCP 36 ukuran 50 Kg sebanyak 113 karung atau 5,65 Ton dan Pupuk Pembenah Tanah TCP 46 ukuran 50 Kg sebanyak 1.053 karung atau 52,65 Ton, sehingga Total keseluruhan sebanyak 117 Ton.

Baca Juga :  Galeri 24 Ajak Masyarakat Bangka Belitung Menabung Emas

Pada sabtu 29 Juli 2017 Petugas Satgas Pangan mendatangi gudang PT Lugita Jaya yang berada kawasan Ketapang, milik SL als A. Dan ditemukan barang bukti pupuk tidak ada ijin edar yaitu berupa Pupuk Non Subsidi Pemebnah Tanah Jenis EXTRAPHOS sebanyak 250 karung seberat 12,5 Ton dan pupuk Non Subsidi pembenah tanah Jenis TMP 3,6 sebanyak 250 dengan berat 12,5 ton.

“Dari masing lokasi total pupuk yang kami amankan sebanyak 142 ton pupuk kadaluwarsa dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan mengamankan tersangka SU (62) EW (46) serta HT (59). Pelaku dijerat dengan undang- undang pangan serta perlindungan konsumen dengan penjara maksilam selama 5 tahun dan denda sebesar 2 Millar rupiah,” ungkap kapolda.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Eerzaldi Roesman menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli pupuk.

“Jangan terbuai dengan harga murah, bila ada petani sudah menaburkan pupuk dan tanaman tidak mengalami perubahan maka segera laporkan ke Satagas Pangan,” ucap Eerzadi.

Ditambahkan Erzadi, kedepannya untuk rangka mencegah masuknya pupuk Non Subsidi yg tidak sesuai SNI atau tidak ada ijin edar, maka setiap pupuk Non subsidi masuk ke babel maka sebelum diedarkan ke masyarakat, harus di uji terlebih dahulu oleh Laboratorium dari Dinas Pertanian.

“Terlihat memang merepotkan menerapkan sistem seperti itu, tapi ini penting untuk menyelamatkan petani di Bangka Belitung ini,” imbuh mantan Bupati Bangka ini.(knt)

Berita Terkait

Rekomendasi