REPORTASE, Pangkalpinang – Satlantas Polres Pangkalpinang, Subdenpom II /4-2 Bangka dan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang menggelar Operasi Patuh Menumbing 2018 di Jalan Muntok (Depan Subdenpom) Senin (7/5/2018)
Razia selama dua jam dengan sasaran kendaraan roda dua,empat dan kendaraan umum di lakukan pemeriksaan surat kendaraannya berikut kondisi kendaraan yang dikemudikan.
Bagi pengendara yang terkena razia oleh petugas gabungan selanjutnya diberikan surat tilang dan diberlakukan E-Tilang.
Dalam razia gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Heriyanto bersama Komandan Subdenpom II/4-2 dan Kapten CPM Sarifuddin, berhadil melakukan tindak tilang sebanyak 115 kendaraan.
“Para pengendara masih banyak tidak melengkapi surat kendaraan serta SIM, juga kami menemukan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm,” ujar Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Heriyanto.
Pantauan reportasebangka.com tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan umum, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum serta truk yang membawa angkutan.
Sedangkan, dalam razia kali ini tim gabungan tidak menemukan pelanggar lalu lintas dari anggota TNI dan Polri.
“Kita disini tidak ada tebang pilih, kan ada Polisi Militer (PM) jadi kalau ada pelanggaran mereka langsung melakukan penindakan,” lanjut Heriyanto.
Dikatakan Heriyanto, pihaknya menghimbau untuk pengguna kendaraan jangan merada resah jika ada razia yang dilakukan Polisi.
“Patuhi aturan dalam mengemudikan kendaraan, lengkapi SIM, STNK dan menggunakan serta kelengkapan keamanan lengkap maka tidak akan diambil tindakan tilang,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Bangka Selatan ini.
Ditambahkan Heriyanto, saat ini semua kendaraan di terapkan tindakan E-Tilang. “Jadi ini tidak ada titip menitip uang tilang, semua sudah ada aturannya,” tegasnya. (Kentung)