REPORTASE, Pangkalpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pangkalpinang segera menerapkan pembayaran denda tilang pelanggaran berlalu lintas secara elektronik (E-tilang).
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dengan Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo berserta satuannya,PLT Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan perwakilan Bank BRI, Selasa (18/4/2017).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kapolres, membahas mengenai tata cara dan prosedur persiapan pelaksanaan e-Tilang di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Kita melakukan kesepakatan dan memberikan blanko angka nilai denda tilang kepada pihak bank, untuk dilakukan kajian bagaimana sistemnya nanti,” jelas Kasat Lantas Polres
Pangkalpinang, AKP Widya.
Dijelaskannya, bahwa dalam penerapan E-tilang pihaknya hanya melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang.
“Nantinya jika terjadi pelanggaran akan mendapatkan blangko surat tilang berwarna biru yang berisi pasal pelanggaran, surat tilang tersebut lalu dibawa ke Bank BRI untuk dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Ditambahkan Widya bahwa pembayaran bisa dilakukan dengan stor tunai atau transfer.
“Setelah dilakukan pembayaran pelanggar lalu lintas bisa mengambil surat-surat kendaraan di kantor kejaksaan dan untuk sepeda motor bisa diambil di kantor satlantas Polres Pangkalpinang,” tambah Widya.(ant)