REPORTASE, Pangkalpinang – Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke – 72, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Pangkalpinang melaksanakan pembuatan SIM C dan perpanjangan SIM A dan C gratis.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Widya Lexstyawati. Rabu (16/8/2017)
“Pembuatan SIM C baru dan perpanjangan SIM A dan C di khususkan kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 17 Agustus,” terang Widya.
Ditambahkan Widya adapun persyaratan lainnya sama seperti biasanya. Untuk pembuatan SIM C baru, harus mengikuti ujian teori dan praktek sesuai prosedur serta persyaratan lainnya berupa KTP domisili Pangkalpinang dan surat keterangan dokter.
“Membawa SIM lama yang masih berlaku, Foto Copy KTP dan surat keterangan dari dokter. Pembuatan SIM C serta perpanjangan SIM A dan C gratis berlaku dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 18 Agustus,” tambah Widya.
Untuk informasi lengkap silahkan datang ke kantor Satpas Polres Pangkalpinang Jl. A yani depan cafe D’barleys.(knt)