Pangkalpinang – Tim gabungan Intelkam dan Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku Harbudi (40) dan Fitri alias Bulay (39) ditangkap polisi, Senin (4/3) Malam.
“Pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, terjaring operasi Antik Menumbing 2019,” jelas Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, Iptu Navy Pradhana saat ditemui di Mapolres, Selasa (5/3/2019).
Awalnya, petugas mengamankan Harbudi di depan Bengkel Deo jaya Motor, Jalan Kacang Pedang (Simpang Gandaria II). Dari tangan warga Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari ini, Polisi mendapatkan barang bukti 1 paket sabu beserta Motor Mio dan HP.
Selanjutnya, melakukan pengembangan, terkait jaringan peredaran sabu-sabu yang melibatkan Harbudi. Hasilnya, tim gabungan menangkap Fitri alias Bulay (39) warga Gedung Nasional atas kepemilikan sabu-sabu.
“Dari keterangan Harbudi, kami langsung melakukan penggerbekan di kediaman Andi Rifai warga Batin Tikal, dan kami menangkap Fitri alias Bulay,” kata Navy.
Dari tangan Fitri alias Bulay polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, pipa kaca, sendok, tisue serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari pengaduan masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Pengaduan masyarakat langsung kami respon, dengan menerjunkan anggota Intel yang mempunyai surat perintah (sprin) operasi Antik Menumbing 2019 dan alhamdulillah pukul 17. 45 pelaku dibekuk tanpa perlawanan,” terang Navy
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (unt/rio)