Pangkalpinang – Anggota Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu,Senin ( 25/2/2019) Sore, di kawasan Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Opas Indah.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui hendak bersembunyi disebuah kandang burung yang berada di halaman belakang kediaman pelaku, yang terletak di Kelurahan Opas Indah.
“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku
Andi Santoso (36) bersembunyi di kandang burung, dan tidak jahu dari tempat pelaku bersembunyi kami menemukan sabu-sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus, Rabu (27/2/2019)
Dalam penangkapan pengedar sabu tersebut, Polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,75 gram, 3 plastik strip bening, bong, skop kertas, HP, uang tunai Rp 140.000 serta barang bukti lainnya.
Penangkapan pengedar sabu yang meresahkan warga Kota Pangkalpinang ini, bermula dari informasi warga setempat yang menyebutkan bahwa kediaman tersangka sering dijadikan tempat peredaran sabu-sabu.
“Mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku dan langsung meringkus pelaku,”jelas Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,75 gram, 3 plastik strip bening, bong, skop kertas, HP, uang tunai Rp 140.000 serta barang bukti lainnya.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU NO. 35 tahun 2009,” tutup Sitorus. (unt/unt)