Pangkalpinang – Residivis kambuhan beranama Edi Johan (28) kembali ditangkap Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (31/7). Penjahat yang kerap melakukan aksi begal kali ini gagal melarikan diri setelah di sergap tim Buser di Jalan Kampung Melayu (Prumnas) Bukit Merapin.
Bahkan, Betis kanan Edi Johan terpaksa di tembak petugas lantara melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kabag ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, mengatakan bahwa pelaku melakukan pembegalan di Jalan Desa Tanjung Gunung, pada 19 Juli 2019 lalu.
“Korban Wiharsih (48) warga Desa Baskara Bakti di begal oleh pelaku pada saat korban pulang belanja di TPI, pelaku membuntuti korban dari belakang lalu memberhentikan korban dan mengancam korban dengan pisau,” beber Jadiman Sihotang di dampingi Kasat Reskrim AKP Harry Kartono, saat memberikan keterangan pers, Kamis (1/8)
Masih dikatakan Sihotang, pelaku mengambil tas sandang yang berisi uang sejumlah 1 juta, HP, STNK, ATM dan pelaku juga meminta PIN ATM milik korban.
“Pelaku juga menguras isi ATM sebesar 2,5 juta akibatnya kerugian yang dialami korban mencapai 3,5 juta rupiah,” Kata Sihotang.
Aksi kejahatan Edi Johan tidak berhenti pada pembegalan saja, menurut pihak Kepolisan pelaku juga kerap melakukan pemerasan terhadap muda-mudi yang sedang berpacaran.
“Modusnya dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kelurahan setempat,” lanjut Sihotang.
Sementara itu kepada awak media, pelaku mengaku bahwa aksinya dilatar belakangi oleh faktor ekonomi.
“Buat bayar kontrakan, beli beras dan sabu-sabu, ini saya lakukan lantaran tidak mempunyai uang dan pekerjaan,” ungkapnya.
Dalam penagkapan pelaku begal sadis ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Fit, Helem, jaket levis, pisau, tas sandang, ATM dan barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami limpahan ke Polsek Pangkalan Baru, sedangkan pelaku terancam kurungan penjara selama 6 tahun atau lebih,” tutup Jadiman Sihotang.(unt/unt)