Pangkalpinang – Eka Supriadi, warga Desa Muara Danau, Kecamatan Semendo Barat Kabupaten Muara Enim, diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Pria 35 tahun ini diciduk polisi karena tidak mengembalikan handphone yang ditemukannya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto menjelaskan, pada 5 Oktober 2022 lalu, seorang warga bernama Riza Firmansyah melapor kepolisi karena handphone hilang.
Hp pelapor ini hilang dijalan Muhammad Saleh Zainudin, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Atas laporan itu, tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai melakukan lidik mencari keberadaan pelaku dengan cara melacak hp korban.
Penyelidikan itu mengarah ke pelaku, Eka Supriadi. Lokasi ada di di Pasir Garam. Senin (6/11/2023) dini hari pelaku ditangkap dan mengaku telah menemukan hp korban.
“Pelaku mengaku telah menemukan handphone yang tergeletak di Jalan Muhammad Saleh Zainudin, selanjutnya pelaku membawa kerumah pelaku di daerah Kerabut,” terang Kasat Reskrim, Senin (6/11/2023).
Saat dilakukan interogasi, pelaku ini mengaku sejak ditemukan disimpan rumahnya. Beberapa hari terakhir, dianggap situasi aman hp korban digunakan pelaku.
“Digunakan sendiri, tidak dijual. Awlanya disimpan pelaku,” tegas Kasat.
Selain mengamankan pelaku, Buser Naga juga mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung A72 warna putih. Polisi menggiring pelaku ke Mapolresta Pangkalpinang.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 5,7 juta ,” tutup Kasat Reskrim.


