PANGKALPINANG – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan anggota Restik Polres Pangkalpinang, Minggu (26/1/2020) Pukul 20.00 WIB.
Pelaku AA alias Arif dan PS alias Ateng diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Rustam Efendi, Kelurahan Selindung Baru.
Dari pelaku AA, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit timbangan digital merk constant, satu buah kotak handphone warna merah merk andromex, satu Ball plastik bening, HP Oppo dan barang bukti lainnya.
Sedangkan barang bukti lima paket sabu-sabu, satu unit handphone merk xiomi warna hitam, satu lembar sobekan plastik hitam, dan satu buah karet gelang ditemukan Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku PS alias Ateng.
Kabag ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang membenarkan adanya dua pelaku peredaran narkoba yang diamankan.
“Sudah diamankan, pada saat digeledah anggota kami menemukan sejumlah barang bukti timbangan dan lainnya,” kata Kabag OPS, Senin (27/1/2020)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang.