Selasa, 30 April 2024 18:06 WIB

Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Pangkalpinang – Seorang pemuda berinisial AS alias Putra warga Pangkalpinang berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (5/3/24).

Pemuda berusia 22 tahun ini diamankan disebuah rumah di Jalan Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang,

“As alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan dirumahnya,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (16/3/24) pagi.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru.

“Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda untuk proses lebih lanjut,”ujar Jojo.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Baca Juga :  Curi Motor di 4 TKP, Pelaku Diringkus Tim Jatanras Polda Babel
Berita Terkait

Rekomendasi