Pangkalpinang – PT Timah Tbk, sebagai BUMN di bidang pertambangan telah mengantongi izin yang diterbitkan pemerintah untuk melakukan penambangan timah di Laut Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Sesuai ketentuan, PT Timah, yang juga adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), bisa melakukan penambangan dengan melaksanakan kewajibannya.
Atas izin yang dimilikinya, PT Timah sebagai pemilik konsesi dan representasi negara untuk penambangan timah, seharusnya dapat melakukan operasi produksi sesuai rencana. Namun, dalam perjalanannya rencana aktivitas penambangan ini mendapat perhatian dari beberapa kalangan.
Sejumlah pihak yang mengaku nelayan di sekitar wilayah IUP menyatakan dukungannya, dan ada pula yang menolak rencana penambangan tersebut.
Rudi Efendi, seorang Nelayan di Matras mengatakan, kawasan tersebut merupakan IUP PT Timah dan masuk dalam wilayah pertambangan. Pada prinsipnya, menurutnya aktivitas pertambangan dilakukan secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak masalah dulunya, cuma sekarang karena pembentukan panitia tidak transparan ada yang kecewa. Ada juga nelayan yang mau ikut mendukung tapi takut bersuara. 70 persen ini mau, tapi takut bersuara. Kita mempersilakan asalkan penambangan dilakukan sesuai aturan dan tentunya kami ada syarat yakni harus jelas kontribusinya bagi masyarakat maupun bagi kami nelayan,†ujar ketua Kelompok Nelayan Teluk Limau Matras.
Selain itu, menurutnya nelayan harus dilibatkan karena aktivitas ini berdampak pada nelayan. Ia menegaskan, selama proses pertambangan tidak ilegal dan PT Timah bisa melaksanakan kewajibannya, sah-sah saja untuk melakukan penambangan.
“Kami sayang dengan laut itu, tapi saya tahu itu IUP PT Timah, bagusnya kalau memang itu mau dikerjakan, kerjakan sampai habis dan selesai. Setelah itu jalankan kewajiban reklamasi tolong bangunkan Matras. Jalankan aturannya, kompensasinya jelas untuk nelayan dan masyarakat,†tegasnya.
Menurutnya, adanya aktivitas tambang juga harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui kontribusi bagi masyarakat dan nelayan. Kewajiban reklamasi juga harus betul-betul dilakukan dan dikawal sesuai dengan rencana.
“Kalau ini mau dijalankan ya silakan, tapi itu tadi syaratnya harus jelas reklamasi, kompensasi bagi nelayan dan masyarakat setempat, karena kan kita tahu juga PT Timah punya izinnya, meskipun dikerjakan mitra makanya harus transparan,†ujarnya.
“Kalau matras secara tidak langsung mendukung kegiatan PT Timah kalau tidak melanggar hukum, memang ada dua kubu, yang sebelah mereka enggak mau. Kalau saya ya silakan, asal jelas kontribusi untuk masyarakat dan reklamasinya,†tutupnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia Kabupaten Bangka, Bujang Musa mengatakan pihaknya menyuarakan sekelompok nelayan yang menolak adanya aktivitas penambangan di wilayah laut Matras. Mereka beralasan, aktivitas penambangan akan merusak wilayah tangkap nelayan.
“Pada dasarnya, LKPI ini ‘Bapak’ bagi nelayan. Kami lembaga yang menaungi nelayan. Kalau yang di Matras nelayan menolak karena wilayah tangkap akan rusak dan ekosistem laut rusak. Sampai sekarang yang kita tahu belum ada alat yang ramah lingkungan dan aktivitas penambangan ini membaut air menjadi keruh,†jelasnya.
Ia menjelaskan, nelayan di Matras kebanyakan nelayan tradisional yang wilayah tangkapnya berkisar antar 4-5 mil. Sedangkan dampak dari aktivitas penambangan laut air menjadi keruh dan berlumpur sampai ke wilayah tangkapan nelayan.
“Kalau keruh ikan tidak lagi beranak, karena nelayan kita wilayah tradisoal bukan modern, imbas lainya saya tahu betul tanah yang diangkat menjadi lumpur dan itu terbawa arus kemana-mana. Ya kalau mau menambang jangan sampai mengangkat tanah gimana caranya, biar nelayan enggak terganggu,†ujarnya.
Diakuinya memang KIP akan beroperasi sesuai di IUP, namun dampak itu terasa hingga ke luar dari wilayah IUP terbawa ombak.
“Memang jarang sekali dan hampir tidak pernah KIP bergerak di luar RKA dan IUP mereka, tapi dampaknya itu luas karena terbawa gelombang karena pasang surut air laut dan disitu juga tempat nelayan menjaring dan mancing, kami akan menempuh jalan agar IUP yang ada di situ untuk dicabut karena ini mengganggu wilayah tangkap nelayan,†jelasnya.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Pertambangan, Ferry P Siahaan mengatakan adanya pro kontra dalam proses penambangan merupakan hal yang biasa, hal ini lantaran disebabkan kesenjangan pemahaman antara lintas sektor.
Ferry menjelaskan, Perusahaan yang telah memiliki izin bisa melakukan aktivitas sesuai izin yang diberikan pemerintah, baik eksplorasi maupun operasi produksi (penjualan dan pengangkutan).
Menurutnya, terkait adanya penolakan harus dicermati secara bijak. Misalnya, kewajiban perusahaan sudah mengikuti setiap prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Baik yang mengatur aspek teknis maupun non teknis termasuk sosial masyarakat.
“Jika semua syarat sudah dipenuhi, harusnya perusahaan bisa melaksanakan haknya untuk menjalankan usaha, antisipasi penolakan harusnya menjadi tanggung jawab negara. Jika penolakan melanggar hukum maka ada Polri yang punya kewenangan. Jika penolakan tidak bersifat melanggar hukum maka ada Pemda (Dinas) maupun pemerintah pusat (Departemen) yang memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi ke pihak yang menolak. ketegasan pemerintah dalam melaksanakan regulasi adalah hal penting. khususnya terhadap izin usaha yg sudah diterbitkan,†urainya.
Lebih lanjut ia, menjelaskan penyebab utama dari adanya pro dan kontra adalah adanya kesenjangan pemahaman dan perbedaan kepentingan antara oknum yang menolak dengan perusahaan. Secara khusus, jalan keluarnya cuma satu, yakni melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku.
“Tugas negara adalah memberikan pemahaman kepada oknum tersebut. karena pada dasarnya, perusahaan adalah kontraktor yang melakukan penambangan atas aset negara (mineral dll). negara tidak boleh lepas tangan atas konflik yang timbul dari izin yang diterbitkan oleh mereka sendiri,†paparnya.
Menurutnya, masyarakat adalah bagian dari negara yg harus dilindungi dan diberikan pemahaman. Dan tugas itu ada pada aparatur pemerintahan. Pemahaman yang diberikan, disandarkan pada aturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang melaksanakan kepentingannya dengan cara melanggar hukum.
“Menolak perusahaan yang bekerja sesuai izin yang dimiliki sama saja artinya dengan melawan aturan yang berlaku. Jika masyarakat tidak setuju tentu bisa dilakukan sesuai dengan aturan. contohnya melakukan upaya hukum untuk membatalkan izin yg telah terbit,†terangnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan jika IUP sudah diterbitkan pemerintah, seharusnya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat, pasalnya sebelum diterbitkan IUP dalam Amdal dan izin lingkungan hal itu sudah dipersyaratkan.
Jika izin ini sudah dikeluarkan, yang diperlukan hanya sosialisasi jadwal penambangan dan negara harus mengambil peran ini.
“Jika Amdal dan izin lingkungan sudah keluar, harusnya sudah ada persetujuan masyarakat, jadi perusahaan tidak perlu untuk mengulang lagi meminta persetujuan masyarakat. Hukum harus ditegakkan oleh negara,†jelasnya. (rls/krs)