Pangkalpinang – Lantaran sulit mendapatkan rujukan, keluarga seorang pasien BPJS Kesehatan Nezla Tri Zahara (4) warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat mengancam akan melakukan somasi dan gugatan kepasa Puskesmas Kelapa dan BPJS Kesehatan.
Somasi dan gugatan ini, mereka layangkan lantaran Nezla Tri Zahara tidak mendapatkan rujukan dari Puskesmas Kelapa, Bangka Barat ke Rumah Sakit Pusat Provinsi, padahal Nezla sudah mengalami mengalami Kejang dan Demam Panas, hingga Nezla meninggal dunia pada (8/5/2018) lalu.
Hal ini disampaikan koordinator Tim Penasehat Hukum Untuk Pelayanan Publik (PDKP Babel) John Ganesha Siahaan, Ibrohim, SH, serta Ahmad Alboni, SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (24/5/2018) Sore di Sekretariat PDKP Babel.
“Peristiwa bermula saat klien kami pada Senin (7/5/2018) Malam bersama orang tuanya tiba di Puskesmas Kelapa, kondisi Nezla tidak sadarkan diri tidak menyahut, menolak makan minum termasuk obat, hanya gerakan dada menghembus nafas. Pada saat di ruang UGD, ibu Nezla, Jua Kumala Sari sudah mengatakan kepada perawat tentang riwayat medis anaknya, dengan harapan bisa segera mendapatkan rujukan dari pihak Puskesmas,” jelas Jon Ganesha.
Upaya orang tua korban untuk mendapatkan rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit tidak membuahkan hasil, korban hanya ditangani pihak puskesmas dengan tenaga perawat, peralatan infuse, pemberian obat penurun panas melalui anus.
“Pihak Puskesmas selalu beralasan bahwa ruang PICU Rumah Sakit penuh, Tidak Tersambung Komunikasi, Dokter sedang di Ruang UGD dan lain sebagainya,” pungkas John.
Ditambahkan Ibrohim, SH yang juga merupakan kuasa hukum korban, persyaratan rujukan yang ber belit-belit mengakibatkan klien mereka meninggal dunia.
“Klien kami peserta BPJS, atas sengketa sulitnya mendapatkan rujukan kami kuasa hukum orangtua Nezla Tri Zahara akan mengajukan gugatan perdata melawan hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Ibrohim,SH.
Selain itu, pihak PDKP akan membuka pengaduan akan sulitnya mendapatkan rujukan peserta BPJS melalui Hotline 0819.9526.5000 dan 0812.7983.555.
“Juga menyarankan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Bangka Belitung untuk menerbitkan peraturan kebijaksanaan kemudahan dalam mendapatkan rujukan,” Tutup Ibrohim. (Kentung)