Pangkalpinang – Muhammad Dzaki Alfarizi kerap dipanggil Zaki (19), diringkus pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang pada Jumat (11/08/2023) sore hari, di rumahnya yang beralamatkan Jalan Kurma Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Zaki diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tindak pidana pencurian motor (curanmor) pada Kamis (10/08/2023) kemarin.
“Iya, kami mendapatkan laporan adanya pencurian motor, setelah mendapatkan laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto pada Jumat (11/08/2023).
Kasat menjelaskan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan berama Kanit Reskrim Polsek Gerunggang untuk mencari keberadaan pelaku.
“Selepas melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Tua Tunu, kemudian kami langsung mendatangi daerah tersebut,” tambahnya.
Anggota polisi kemudian menemukan terduga pelaku yakni Zaki, setelah diinterogasi Zaki mengakui memang benar telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Vario yang dipakai untuk kegiatan sehari-hari karena tak mempunyai motor.
“Selain itu, pelaku juga mengaku telah membawa kabur sepeda motor milik adiknya juga, uangnya dipakai pelaku untuk menyewa mobil,” jelas Kasat.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (10/08/2023) dini hari, pelaku yang pulang ke rumah diantar temannya, melihat sepeda motor Yamaha NMAX adiknya dalam kondisi tidak terkunci stang.
Pelaku pun meminta bantuan temannya membawa sepeda motor tersebut ke tempat rental mobil sebagai jaminan pelaku untuk merental sebuah mobil.
“Dari pengakuan pelaku mobil tersebut untuk keliling kampung mencari madu, dan madu itu untuk dijual lagi,” ucap Kompol Evry.
Tak puas dengan hasil penjualan madu dan membutuhkan uang untuk bayar rental mobil, pelaku pun kembali melancarkan aksi pencurian motor.
“Pelaku melancarkan aksi pencurian motor kembali di hari yang sama pada siang hari, yakni di rumah neneknya yang berada di daerah Tua Tunu,” ucapnya lagi.
Tersangka yang sudah menyimpan kunci cadangan sepeda motor milik neneknya tersebut, langsung melarikan motor itu tanpa sepengetahuan neneknya.
Dari tangan tersangka, polisi Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor yakni dengan merk Honda Vario dan Yamaha NMAX.
Kini pelaku diamankan Tim Buser Naga beserta barang bukti di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.