Sabtu, 2 Desember 2023 08:22 WIB

Temukan Tas Berisi Emas Eeng Diciduk Buser

PANGKALPINANG – Jamhir alias Eeng (44) tidak bisa mengelak saat tim Buser Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aiptu Mardi Bule melakuan penggeledahan di warung miliknya yang berada di Jalan Asrama Putri di Depan Kantor PT Timah Tbk, Senin (16/3/2020)

Pengerbekan dilakukan setelah Buser melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti diantaranya rekaman CCTV yang didapatkan di pusat perbelanjaan BTC, Pangkalpinang.

Dalam penggeledahan, anggota Buser mendapatkan tas milik Eeng yang berisi barang berharga milik korban diantaranya HP Xiomi Mi A1, HP Samsung GT-E1272, 3 gelang emas, 2 kalung emas, 1 cincin emas, Kartu ATM Mandiri dan ATM Muamalat.

Eeng harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dengan tidak sengaja menemukan tas milik Kurneliana (44) yang jatuh di Jalan Dr Yudono, Tamanbunga, Gerunggang, Senin (24/2/2020) sekira pukul 07.30 WIB.

Celakanya, tas dan barang berharga yang bukan miliknya tidak dikembalikan, bahkan pelaku hendak menjualnya di toko perhiasan di BTC Pangkalpinang.

“Untuk emas, pernah dijual ke toko emas yang ada di pusat perbelanjaan BTC, namun gagal lantaran pemilik toko emas tahu bahwa emas itu bukan milik saya, karena panik saya urung menjualnya,” terang Eeng.

Saat di introgasi oleh petugas, Eeng mengaku bingung hendak dikembalikan kemana tas berikut isinya tersebut.

Namun pengakuan Eeng, langsung dibantah oleh Kurneliana, bahkan dirinya sempat menelfon HP yang berada di dalam tas yang terjatuh.

Saya berusaha untuk menelfon hp saya yang ada di dalam tas, namun tidak diangkat, itu sangat sering saya lakukan, setiap malam saya shalat tahjud meminta agar tas yang terjatuh ditemukan kembali dan alhamdulillah tas saya kembali dengan lengkap, cuma ada beberapa uang yg di pake pelaku,”ujar Kurneliana.

Baca Juga :  Polsek Simpang Teritip Amankan Pelaku Pencurian Rumah Guru

Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang pelaku yang menemukan tas tersebut.

“Pelaku dimanakan dan diproses karena melanggar pasal 362 KUHAP karena karena ingin memiliki barang barang yang ditemukan olehnya, sedangkan dari pengakuan korban sudah dibuang oleh pelaku,” tutup Kabag OPS. (UNT)

Berita Terkait

Rekomendasi