Sabtu, 5 Oktober 2024 11:14 WIB

Terungkap Warnet Dan Game Online Eliin Belum Miliki Izin

REPORTASE, Pangkalpinang – Warnet Eliin yang terletak di Jalan Sumedang, Kelurahan Kacang Pedang,Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang diketahui tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap ketika Polres Pangkalpinang, melakukan razia cipta kondisi pada Senin (12/6/2017) malam. Warnet Eliin (CV Eliin) menggunakan SIG untum aktifitas tokoh dan kantor, namun dalam peruntukannya digunakan untuk warnet game online.

Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan hal bahwa Eliin yang beroprasi selama 24 jam ini, belum memiliki perizinan.

“Untuk izin warnet berdasarkan
Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, serta peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi,” terang Adi Putra.

Ditambahkan Adi Putra ada proses yang harus dilalui dalam mengurus izin warnet.

“Harus mengurus SIUP ke Disperindagkop dan Dishubkominfo, mengisi surat permohonan serta syarat administrasi, termasuk ada persyaratan NPWP, SITU, TDP, SIUP, ijin gangguan, ijin keramaian Kepolisian hingga surat ijin dari Dinas Pariwisata,” tambahnya.

Kasat Intelkam menjelaskan dilakukan razia terhadap warnet dan game online karena banyaknya keluhan dari masyarakat.

“Informasi dan keluhan masyarakat bahwa warnet ini sudah mengganggu, parkir motor sudah memakan badan jalan.Dan warnet ini di pergunakan juga judi online dan situs film porno, selain itu warnet ini juga di sering dijadikan transaksi narkoba,” ungkap Adi Putra.(knt)

Baca Juga :  Beraksi di 3 TKP, Resedivis Curat Asal Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel
Berita Terkait

Rekomendasi