PANGKALPINANG -Ridwan alias Fren (47)harus kembali berurusan dengan kepolisian lantaran tak kapok menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Fren ditangkap di kediamannya, Kelurahan Masjid Jamik, Pangkalpinang pada Selasa (9/10/2018) Sore.
“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus narkoba, juga merupakan Target Operasi Sat Narkoba pada dua bulan lalu,” terang Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus, Rabu (10/10/2018)
Dikatakan Sitorus, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu dan sebagai tempat. pemakaian narkoba.
“Pelaku yang dikenal licin ini sempat hendak melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, beruntung berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,”
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mendapatkan barang bukti sabu di saku celana pelaku dan di kediaman pelaku dengan rincian 1 paket jenis shabu dengan berat 0,93 gram, 2 paket sabu seberat 2,10 gram, HP, kotak dan barang bukti lainnya.
“Pelaku melanggar pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Sitorus. (Kentung)