- Reportase Bangka
- April 21, 2018
- 193
- 2 minutes read
Tidak Penuhi Unsur Money Politik, Dodot Bebas
REPORTASE, Pangkalpinang – Calon Wakil Walikota Pangkalpinang Ismiryadi alias Dodot bisa bernapas lega, setelah hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan Money Politic (Politik Uang)
Pantauan reportasebangka.com sidang putusan Dodot di laksanakan diruangan Garuda pada, Jumat (20/4/2018) Malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati SH.MH serta anggota hakim Iwan Gunawan dan Wahyudinsyah Panjaitan, menyatakan tuntutan Penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Menyatakan saudara terdakwa Ismiryadi alias Dodot tidak terbukti melakukan politik uang seperti yang di tuntut oleh JPU serta tidak memenuhi unsur seperti pasal Pasal 187 A ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Hakim ketua.
Kontan, putusan ini sontak membuat pendukung Ismiryadi bersorak dan bersukur. “Alhamdulillah sejak awal saya yakin Tuhan tidak tidur, dan malam ini kebenaran diatas segalanya,” singkat Dodot.
Terpisah ketua Panwaslu Pangkalpinang Ida Kumala, SH menyatakan belum bisa berkomentar banyak.
“Segera setelah vonis bebas ini, kami sentra Gakkumdu akan berkoordinasi untuk menyatakan sikap,” singkat Ida Kumala.
Sebelumnya, pada persidangan sebelumnya penuntut umum yang beranggotakan Raden Isjuniyanto, Ferdiyan dan Doddy Purba menuntut terdakwa dengan ancaman 40 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.(Kentung)