- Reportase Babel
- August 9, 2017
- 194
- 2 minutes read
Tiduri Anak Dibawah Umur, LI Dipolisikan
REPORTASE, Pangkalpinang – SG (37) warga Tanjung Gunung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisan Polres Pangkalpinang, Rabu (9/8/2017)
Kedatangan SG ini di dampingi ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Babel Sapta Qodariah, untuk melaporkan LI (24) yang telah menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur, berinisial SP (16) Kepada petugas SPK, SG menceritakan peristiwa naas yang dialami anaknya.
“Awalnya, pada November lalu anak saya dibujuk rayu LI untuk bertemu di Pantai Tanjung Gudang, lalu terjadilah persetubuhan dan melahirkan seorang anak, sebagai pertangungjawaban LI bersedia menikahi anak saya” jelas SG.
Ditambahkan Sapta, sempat dilakukan mediasi dan pemanggilan terhadap LI (24). Didapati fakta bahwa sang suami siri tidak mengakui bahwa anak tersebut darah dagingnya.
“LI berkilah bahwa anak hasil hubungan dengan SP bukan anaknya, malah diketahui LI sempat melarikan diri ke Buton,” jelas Sapta.
Terpisah, bidang anak berhadapan dengan hukum KPAD Biar M.Amin, mengatakan akan terus mendampingi korban.
“Kami ingin, anak yang masih berusia 4 bulan ini ada yang bertanggung jawab, apalagi saat ditinggalkan sang ibu sedang hamil besar,” ujar Amin.
Terpisah Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi, membenarkan adanya laporan persetubuhan dibawah umur tersebut.
“Unit PPA, telah menerima laporan tersebut, saat ini pelapor sedang dimintai keterangan terkait hal tersebut,” kata Rapsandi.(knt)