Sabtu, 26 September 2026 08:18 WIB

Tim Gabungan Amankan 10 Pedagang Kedapatan Berjualan Lewat Pukul 8 Malam

PANGKALPINANG-Berbagai upaya dilakukan Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Pangkalpinang, dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang telah memakan banyak korban jiwa.


Setelah melakukan imbauan dan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur dan Walikota Pangkalpinang, terkait pembatasan jam oprasional pelaku usaha dan dalam mengantisipasi kerumunan.


Pantauan reportasebangka.com Senin (30/3/2020) malam, tim gabungan mendatangi sejumlah pedagang di Jalan Soekarno Hatta dan Depati Hamzah.


Hasilnya, tim gabungan mengamankan 10 pedagang yang masih membuka dagangannya lewat dari pukul 20.00 Wib.


“10 orang ini kami bawa, dikenakan wajib lapor setiap hari dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana.


Selain mengamankan 10 pedagang, pada kegiatan penertibam tersebut juga diamankan pemuda – pemuda yang nongkrong dan pengunjung, total ada sekitar 30 orang yang diberikan imbauan.


Sementara itu, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan tidak tegas ini dilakukan setelah pihaknya melakukan imbauan dan sosialisasi surat edaran.


“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi, imbauan surat edaran yang diberikan ke para pedagang, mereka harus menghentikan aktivitas mereka pada pukul 20:00 wib,” kata Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen)


Dirinya berharap dengan adanya tindakan tegas ini dapat membuat evek jera agar warga Kota Pangkalpinang selalu menjaga jaras Social Distancing dan membatasi mengurangi kegiatan di tempat umum.


Molen mengharapkan warga Kota Pangkalpinang, untuk bersama-sama dalam penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.


“Kita harus menjaga bersama agar Pangkalpinang tidak ada yang terserang virus Corona ini, ini butuh kerja keras, dan dengan tindakan tegas ini kami harap warga Kota Pangkalpinang tidak ada yang terinveksi Covid-19,”imbau Molen.

Baca Juga :  ​Foto Viral Korban Begal di Media Sosial Bikin Heboh, Ini Bantahan Polisi

Suherlan seorang pedagang Soto Betawi yang ikut diamankan mengaku bingung dirinya dibawa ke kantor Polisi, lantaran melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Walikota.

“Saya belum menerima surat itu, tidak tahu karena informasinya tidak ada baik dari pihak Kecamatan Girimaya, Kelurahan, maupun imbauan, kami ikut saja ketika disuruh ke sini (Kantor Polisi),” tutup Suherlan. (UNT) 

Berita Terkait

Rekomendasi