REPORTASE, Koba – Tim gabungan dari Polres Bangka Tengah,Polsek Koba dan Pol PP Kabupaten Bangka Tengah,Rabu (19/4/2017) kembali melakukan penertiban Tambang Ilegal.
Tim gabungan yang langsung dipimpin Kapolsek Koba AKP Riky Dwiraya,SIK melakukan penertiban di tambang ilegal (TI Rajuk) di lokasi Merbuk,eks Koba PT Kobatin.
Penertiban yang berlangsung selama enam jam tersebut tim gabungan berhasil membongkar empat unit TI Rajuk dan empat belas unit rajuk odong-odong. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa Win dua unit,Spiral dua unit,Mesin Donfeng tiga unit, Baku Mesin dan Pipa satu unit.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik TI untuk dimintai keterangan di Polsek Koba.
Terpisah Kepala Bagian Oprasional (Kabag OPS) Polres Bangka Tengah,Kompol Nur Samsi membenarkan penertiban yang dilakukan tim gabungan tersebut.
“Ini menindak lanjuti laporan masyarakat kelurahan Berok,terkait adanya aktivitas penambangan ilegal pada malam hari,” ungkap Nur Samsi.
Ditambahkan mantan Kapolsek Tamansari ini bahwa warga merasa terganggu adanya penambang tersebut.
“Warga merasa resah karena penambangan ilegal ini bisa menyebabkan bencana banjir,sebelumnya Polsek Koba telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut,tetapi penambang tetap membandel,” tambahnya.(ant)