Kamis, 10 Oktober 2024 03:19 WIB

​Tim Gabungan Sidak Game Zone Pangkalpinang

Pangkalpinang – Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang melakuan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh arena permainan ketangkasan yang tersebar di Kota Pangkalpinang, Senin (20/8/2018).

Kali ini, pihak Kepolisian bersama Pol PP Pangkalpinang, Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja melakukan sidak ke arena permainan ketangkasan tersebut.

Tim Gabungan mendatangi Big zone, 33 Zone, Vivo, Golden Zone, Galaxy, Game 99 dan Fortune yang di duga menjadi arena perjudian. Selain itu, sidak juga ditujukan untuk melihat perizinan serta Game Zone yang dikabarkan dipenuhi pemain yang berusia dibawah umur (Pelajar).

Pantauan reportasebangka.com tim gabungan menyambangi arena ketangkasan Big Zone, yang berada di Jalan Kherkof (Kuburan Belanda). Di Game Zone yang beroperasi satu bulan ini, tim gabungan tidak menemukan pelajar yang bermain dan perjudian.

“Jangankan pelajar, PNS yang menggunakan seragam dilarang masuk ke sini, kami juga taat terhadap aturan buka pukul 11.00 dan tutup pukul 23.00 malam,” jelas pegawai Big zone, Akso.

Selanjutnya, tim gabungan mendatangi 33 Zone, Vivo, Golden Zone, Galaxy, Game 99 dan Fortune. Sama seperti di Big Zone, di enam tempat permainan ketangkasan tersebut tidak ditemukan pelajar atau praktik perjudian. Sementara di 33 Zone diketahui tidak memasang papan nama, pengelolah hanya memasang spanduk yang bertuliskan sangar senam Cyntia.

Kasi perizinan Dinas Pariwisata Pangkalpinang Marphi Irawan mengatakan Game Zone yang dilakukan sidak memiliki izin dan masih berlaku.

“Dalam Sidak kali ini, kami tidak menemukan pelanggaran, jam oprasional sudah sesuai aturan, namun apabila adanya indikasi judi, narkoba, miras maka akan dilakukan tindakan tegas mencabut perizinannya,” ujar Marphi.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pangkalpinang, Arbian mengatan hal yang sama.

Baca Juga :  ​Remaja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bangka Barat

” Ketangkasan Big Zone, kami menemukan peralatan permainan yang melebihi izin pertama yang mereka buat, di dalam izin mereka ajukan 14 mesin permainan setelah di cek ada kelebihan 18 mesin, ini kami harap pengelolah memperbaharui izinnya,” terang Arbian.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP Navy mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan adanya pelajar yang bermain dan perjudian di tujuh tempat tersebut.

“Belum ditemukan pelajar, sementara untuk perjudian harus tertangkap tangan, karena semua bentuk permainan pasti terindikasi judi, intinya kepolisian akan selalu mengawasi dan jika ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penegakan hukum,”tutup Navy. (Kentung)

Berita Terkait

Rekomendasi