Sabtu, 14 Maret 2026 06:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Kembali Berhasil ungkap Kasus Pencabulan

Bangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umu,  Yang terjadi di wilayah kecamatan mendo Barat, Selasa  (03/03/2026).

 

Peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban, Yang menyampaikan kepada keluarga, Bahwa berdasarkan informasi dari teman bermainnya korban sudah beberapa kali diajak pelaku pergi kekebun, Pada saat pergi kekebun tersebut teman korban sempat mengikut korban dan pelaku dari belakang, Tanpa sepengetahuan pelaku, Kemudian dari kejauhan teman korban melihat pelaku membuka baju korban dan kejadian tersebut diketahui oleh teman korban sebanyak dua kali, Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ” Ungkap “, AKP Era Anggraini, Selaku Kasi Humas Polres Bangka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial UDN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

 

” Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D dan 76E , undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ” Terang “, AKP Era Anggraini.

Baca Juga :  ​Pemilik Anjing Yang Gigit Bocah, Bantah Tidak Bertanggung Jawab

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka, Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

Berita Terkait

Rekomendasi